Tampilkan postingan dengan label material ppkn. Tampilkan semua postingan
Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pandangan atau Pendapat Saya Mengenai Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia Saya akan mencoba memberikan pendapat saya mengenai pancasila baik dari sila pertama sampai sila kelima.
Pada sila pertama, dalam pancasila berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Esa itu Satu, maka setiap manusia harus Percaya dan Taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Kita juga harus selalu bersyukur atas nikmat yang diberi-Nya, serta saling menghormati adanya perbedaan keyakinan antara satu individu dengan individu yang lain, sehingga tidak adanya sifat memaksa dalam suatu agama kepada orang lain. Dan ketika sila pertama ini sudah dijalankan sebagaimana mestinya kita akan lebih mudah untuk menjalani sila-sila dari pancasila selanjutnya.
Mengapa ketuhanan yang maha esa diletakkan pada sila pertama?
Menurut saya karena dalam keadaan apapun kita harus mengingat Allah dan selalu ingat bahwa Allah selalu lihat apa yang kita lakukan, karena dengan mengingat Allah kita tidak akan melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan.
Pada sila kedua, dalam pancasila berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Yang berarti setiap manusia harus bersikap Adil dan Beradab dalam segala bidang atau profesi yang dijalankan. Adil yang berarti mengakui persamaan hak dan kewajiban sesama manusia. Sedangkan Beradab berarti mempunyai adab atau etika atau sikap dalam bertindak. Tidak semua manusia bisa menjalakan sila kedua ini, karena ketika manusia berada dalam profesi yang menggiurkan mereka, itu akan menjadikan manusia lupa diri dengan apa yang dilakukan.
Menurut saya, di negara ini pada sila kedua belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Saya akan mencoba memberi contoh yang pertama mengenai di bidang hukum, dalam negara ini dijatuhkannya hukum pada orang yang maling sendal sama orang yang maling uang rakyat. Itu tidak sebanding, karena jatuhnya hukuman lebih berat pada maling sendal. Itu semua entah tata aturan nya yang salah atau orang-orang yang diberi kepercayaan menyalahgunakannya.
Kemudian saya akan memberi contoh kedua pada bidang politik, pada salah satu stasiun televisi yang pernah saya tonton yang membahas tentang suatu masalah dan didalamnya terdapat orang-orang intelektual seperti lawyer, anggota DPR, dll. Saat menyampaikan pendapat itu terjadi berdebatan masing-masing individu yang semakin memuncak sehingga terdengarlah ucapan yang tidak senonoh atau tidak wajar untuk orang-orang sekelas mereka yang mempunyai intelektual tinggi apalagi acara seperti itu di tonton oleh masyarakat luas. Hal seperti itu, sangat tidak mencerminkan adab yang baik, karena seharusnya orang yang berintelektual memiliki etika disetiap masing-masing profesi yang dijalankannya.
Pada sila ketiga, dalam pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. Mempunyai maksud untuk mempersatukan seluruh rakyat indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika yang berarti walaupun di negara ini kita memiliki beragam kebudayaan, adat-istiadat, kebiasaan, suku, ras, agama dsb atau memliki banyak perbedaan, tetapi walaupun berbeda-beda kita tetap satu tujuan.
Contoh nya seperti dalam sebuah organisasi terdapat banyak individu yang memiliki agama, suku dan ras yang berbeda-beda namun untuk menjalankan satu tujuan bersama mereka tetap satu tanpa memandang perbedaan tersebut.
Pada sila keempat, dalam pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Mempunyai arti apabila dalam mengambil keputusan bersama itu harus diselesaikan dengan musyawarah karena sebagai masyarakat kita mempunyai hak, kewajiban serta kedudukan yang sama. Bukan hanya dalam mengambil keputusan tetapi terkadang dalam masyarakat terdapat konflik atau masalah yang juga diselesaikan dengan jalan baik yaitu bermusyawarah.
Pada sila kelima, dalam pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menurut saya apa yang dimaksud dari sila kelima hampir sama dengan sila kedua yang membahas tentang keadilan yaitu adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antar sesama manusia.
Dari pendapat saya mengenai sila pertama sampai sila kelima memiliki pengertian yang saling berkaitan satu sama lain atau berkesinambungan untuk mencapai sesuatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera seperti yang memang diharpakan pada pancasila.
Kesimpulan yang saya dapat sebenarnya tercapainya tujuan dari isi pancasila ini semua tergantung dari individu masing-masing. Apakah ingin menjalankannya atau menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk mencapai kesejahteraan rakyat? Atau hanya sekedar menghafal yang pada akhirnya pancasila ini hanya terpajang diatas sudut ruangan pendidikan? Semua kembali kepada masing-masing Rakyat Indonesia.
Kedudukan Pancasila pada Masa Reformasi dan Relevansinya pada Zaman ini
Seperti yang telah kita ketahui bersama, Pancasila adalah dasar negara kita. Ini berarti bahwa Pancasila merupakan jiwa bangsa Indonesia. Tumbuh dan berkembangnya masyarakat Indonesia pun menjadi cerminan perkembangan Pancasila. Tuntutan demokratisasi –pemerintah bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme-, otonomi dan kebebasan berpendapat pada masa reformasi perlu untuk terus dijaga dan dikembangkan dengan baik.
Di zaman ini, banyak sekali peristiwa-peristiwa yang menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya mampu membawa bangsa pada taraf demokratisasi seperti halnya yang menjadi tuntutan di era reformasi. Sampai saat ini masih banyak terjadi korupsi yang justru dilakukan oleh para pejabat negara, padahal mereka adalah wakil-wakil rakyat yang diharapkan mampu dan kompeten untuk menyalurkan aspirasi-aspirasi rakyat dan membawa kepada kesejahteraan. Selain itu, masalah kemiskinan, kekerasan atas nama agama dan kebebasan beraspirasi pun masih terjadi di zaman ini. Franz Magnis Suseno, dalam tulisannya mengungkapkan bahwa akar dari permasalahan kesejahteraan rakyat, kekerasan atas nama agama, dan sikap kurang demokratis adalah perilaku korupsi yang semakin hari semakin menggerogoti bangsa ini. Korupsi itu merusak kejujuran bangsa, sehingga demokrasi dan kesediaan mengakui perbedaan tidak bisa tercapai. Keadaan seperti itulah yang mencoreng nilai-nilai dan asas dasar Pancasila. Keberadaan dan kedudukan Pancasila di zaman ini seakan disepelekan dan tak punya arti lagi. Kesucian dan kesaktian Pancasila pun semakin tercemar. Tuntutan era reformasi pada akhirnya tidak terwujud.
.jpg)
Relevansi Pancasila masih sangat diperlukan pada zaman ini karena Pancasila adalah dasar negara dan yang menyatukan, seperti yang dimaksudkan pada semboyan Bhineka Tunggal Ika. Harapan saya, nilai-nilai dan asas dasar Pancasila bisa dihidupi, dihayati dan diamalkan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, ”kembali pada Pancasila” sangat penting. ‘Kembali pada Pancasila’ berarti kembali memurnikan jiwa bernegara sehingga nantinya dapat membawa rakyat pada kesejahteraan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pancasila Sebagai Ideologi
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Dengan demikian Ideologi mengandung unsur-unsur tertentu, diantaranya sebagai berikut :
1. Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis.
2. Pedoman tentang cara hidup.
3. Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok.
4. Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya
Secara garis besar ideologi dapat dikelompokan menjadi dua macam tipologi yaitu :
a. Ideologi Tertutup
Ideologi yang rinci, dalam bentuk yang ortodok dan konservatif. Ideologi yang tidak mau sama sekali menerima interprestasi-interprestasi baru, walaupun zaman dan masyarakat terus berkembang. Dinamika masyarakat kurang diakomodasi sehingga tidak dapat menampung kreativitas dan gagasan warga negaranya.
b. Ideologi Terbuka
Idelogi dikatakan terbuka apabila pada dirinya memiliki unsur fleksibilitas. Unsur ini mencerminkan adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, yaitu adanya penerimaan terhadap interprestasi baru yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Ideologi ini dapat menerima pengaruh luar yang sesuai atau menguatkan nilai sehingga dapat berinteraksi dengan ideologi-ideologi lain di dunia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:
a. Nilai Dasar
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, nilai-nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.Cita-cita dan tujuan dari negara kita tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV.
b. Nilai Instrumental
Nilai Instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, penjabaran itu dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam batas-batas yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannnya. Penjabaran itu dalam bentuk Ketetapan MPR, peraturan perundang undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya.
c. Nilai Praktis
Nilai praktis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengamalan yang bersifat nyata,dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Suatu ideologi selain memilki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan suatu pengamalan nyata. Dalam pengamalan nilai praktis ini ideologi Pancasila memungkinkan disesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan tekhnologi,serta dinamika masyarakat.
Menurut Alfian, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka dan dinamis sebab nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung tiga dimensi. Ketiga dimensi dalam Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Dimensi Realitas
Bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup didalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu benar-benar telah dijalankan, diamalkan, dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengamalan kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, atau kebersamaan.
2. Dimensi Idealitas
Bahwa suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakikat manusia dan kehidupannya, namun juga memberi gambaran ideal masyarakat sekaligus memberi arah pedoman yang ingin dituju oleh masyarakat tersebut.
3. Dimensi Fleksibilitas
Bahwa ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan untuk pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat dan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas suatu ideologi hanya mungkin dimiliki oleh ideologi terbuka ‘demokratis’ karena disinilah relevansi kelebihannya untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang terkandung dalam nilai-nilai dasar. Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.
Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Tambahan :
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesis dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip mlm dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum Global - Pelajaran Ilmu PPKN / PMP Indonesia
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Demokrasi Di Indonesia
DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Bentuk-bentuk Negara
a. Monarki (Plato) ; pemerintahan dalam bentuk kerajaan
b. Aristokrasi (Aristoteles) ; pemerintahan yang dikuasai oleh kaum bangsawan/ningrat.
c. Demokrasi (Polybius) ; pemerintahan yang segala-galanya ditentukan oleh rakyat.
Kegiatan untuk bela Negara tersebut diatas adalah baik jika bertujuan untuk kepentingan rakyatnya, namun mempunyai ekses yang buruk jika digunakan untuk kepentingan pemegang kekuasaan beserta kroni-kroninya.
2. Ekses-ekses ketiga bentuk pemerintahan :
a. Ekses dari Monarki adalah Tirani :
b. Ekses dari Aristokrasi adalah Oligarki :
Pemerintah yang dibentuk oleh suatu kelompok kecil yang semula disenangi rakyatnya, namun karena kebrutalannya menindas rakyat akan menjadi musuh bagi rakyatnya sendiri.
c. Ekses dari Demokrasi adalah Anarki :
Pemerintahan pilihan rakyat yang tidak melaksanankan manajemen pemerintahan untuk kepentingan rakyatnya, sehingga segalanya dilakukan tidak dengan tertib.
Rakyat tidak peduli pada kekuasaan pemerintah, undang-undang dan peraturan-peraturan tidak diindahkan oleh rakyatnya.
3. Demokrasi di Negara-negara lain :
Setelah perang dunia II, sebagian besar Negara di dunia menyatakan secara resmi sebagai Negara yang berasas demokrasi. Pada tahun 1949, UNESCO menyatakan bahwa istilah demokrasi adalh yang paling baik untuk pemerintahan karena di dukung oleh kekuatan yang berpengaruh yaitu rakyat, dalam bentuk Lembaga Perwakilan Rakyat.
Penerapan istilah demokrasi tidak sama diberbagi Negara sehingga di Indonesia dikenal bermacam-macam bentuk yang antara lain :
- Demokrasi Terpimpin
- Demokrasi Pancasila
- Demokrasi Rakyat
- Demokrasi Nasional
1. Bentuk-bentuk Negara
a. Monarki (Plato) ; pemerintahan dalam bentuk kerajaan
b. Aristokrasi (Aristoteles) ; pemerintahan yang dikuasai oleh kaum bangsawan/ningrat.
c. Demokrasi (Polybius) ; pemerintahan yang segala-galanya ditentukan oleh rakyat.
Kegiatan untuk bela Negara tersebut diatas adalah baik jika bertujuan untuk kepentingan rakyatnya, namun mempunyai ekses yang buruk jika digunakan untuk kepentingan pemegang kekuasaan beserta kroni-kroninya.
2. Ekses-ekses ketiga bentuk pemerintahan :
a. Ekses dari Monarki adalah Tirani :
- Kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang.
- Suatu Negara yang diperintah oleh seorang raja atau penguasa yang bertindak sekehendak hatinya.
- Tiran adalah raja atau penguasa yang lalim dan sewenang-wenang, biasanya memperoleh kekuasaan melalui jalan kekerasan.
b. Ekses dari Aristokrasi adalah Oligarki :
Pemerintah yang dibentuk oleh suatu kelompok kecil yang semula disenangi rakyatnya, namun karena kebrutalannya menindas rakyat akan menjadi musuh bagi rakyatnya sendiri.
c. Ekses dari Demokrasi adalah Anarki :
Pemerintahan pilihan rakyat yang tidak melaksanankan manajemen pemerintahan untuk kepentingan rakyatnya, sehingga segalanya dilakukan tidak dengan tertib.
Rakyat tidak peduli pada kekuasaan pemerintah, undang-undang dan peraturan-peraturan tidak diindahkan oleh rakyatnya.
3. Demokrasi di Negara-negara lain :
Setelah perang dunia II, sebagian besar Negara di dunia menyatakan secara resmi sebagai Negara yang berasas demokrasi. Pada tahun 1949, UNESCO menyatakan bahwa istilah demokrasi adalh yang paling baik untuk pemerintahan karena di dukung oleh kekuatan yang berpengaruh yaitu rakyat, dalam bentuk Lembaga Perwakilan Rakyat.
Penerapan istilah demokrasi tidak sama diberbagi Negara sehingga di Indonesia dikenal bermacam-macam bentuk yang antara lain :
- Demokrasi Terpimpin
- Demokrasi Pancasila
- Demokrasi Rakyat
- Demokrasi Nasional
Diberdayakan oleh Blogger.




