Loading

3

2

1

Welcome To Nanda Blogger!

http://aiyizyuz.blogspot.com/ Open

CARA MENGHILANGKAN 2HURUF OO PADA TULISAN GOOGLE

Rabu, 01 Mei 2013
Posted by Unknown
1. buka browser kamu, klik " http://www.darkartsmedia.com/Google.html " kalo udah di klik, gambar seperti dibawah ini.

2. setelah tampilan diatas muncul, klik di mouse kamu sekali sambil menutup tulisan GOOGLE, dimana aja, mau  disebelah kiri / kanan. setelah sudah diklik, tulisan OO nya, hilang. lihat gambar dibawah.

3. klik sekali lagi untuk mengembalikan tulisan OO nya sambil menutup tulisan GOOGLE juga tentunya. nah, jika kamu klik lagi, kamu akan dibawa ke halaman situs GOOGLE aslinya.

Nah itu dia tutorial cara menghilangkan dua huruf OO pada tulisan GOOGLE. Sertakan pendapat-mu/kritikan-mu pada kolom comment.
Dan akhir kata, Semoga Berhasil, Good Luck

Sistem Kristal

Selasa, 30 April 2013
Posted by Unknown
Sistem Kristal dan Kisi Bravais

Sistem kristal dapat dibagi ke dalam 7 sistem kristal. Adapun ke tujuh sistem kristal tersebut adalah Kubus, tetragonal, ortorombik, heksagonal, trigonal, monoklin, dan triklin.

1.    Sistem kristal kubus
sistem kristal kubus memiliki panjang rusuk yang sama ( a = b = c) serta memiliki sudut (α = β = γ) sebesar 90°. Sistem kristal kubus ini dapat dibagi ke dalam 3 bentuk yaitu kubus sederhana (simple cubic/ SC), kubus berpusat badan (body-centered cubic/ BCC) dan kubus berpusat muka (Face-centered Cubic/ FCC).

Berikut bentuk dari ketiga jenis kubus tersebut:
Kubus sederhana,
Pada bentuk kubus sederhana, masing-masing terdapat satu atom pada semua sudut (pojok) kubus.

Pada kubus BCC, masing-masing terdapat satu atom pada semua pojok kubus, dan terdapat satu atom pada pusat kubus (yang ditunjukkan dengan atom warna biru).

Pada kubus FCC, selain terdapat masing-masing satu atom pada semua pojok kubus, juga terdapat atom pada diagonal dari masing-masing sisi kubus (yang ditunjukkan dengan atom warna merah).
2.    Sistem Kristal tetragonal

Pada sistem kristal tetragonal, dua rusuknya yang memiliki panjang sama (a = b ≠ c) dan semua sudut (α = β = γ) sebesar 90°. Pada sistem kristal tetragonal ini hanya memiliki dua bentuk yaitu sederhana dan berpusat badan.

Pada bentuk tetragonal sederhana, mirip dengan kubus sederhana, dimana masing-masing terdapat satu atom pada semua sudut (pojok) tetragonalnya.

Sedangkan pada tetragonal berpusat badan, mirip pula dengan kubus berpusat badan, yaitu memiliki 1 atom pada pusat tetragonal (ditunjukkan pada atom warna biru), dan atom lainnya berada pada pojok (sudut) tetragonal tersebut.
3.    Sistem kristal Ortorombik

Sistem kristal ortorombik terdiri atas 4 bentuk, yaitu : ortorombik sederhana, body center (berpusat badan) (yang ditunjukkan atom dengan warna merah), berpusat muka (yang ditunjukkan atom dengan warna biru), dan berpusat muka pada dua sisi ortorombik (yang ditunjukkan atom dengan warna hijau). Panjang rusuk dari sistem kristal ortorombik ini berbeda-beda (a ≠ b≠ c), dan memiliki sudut yang sama (α = β = γ) yaitu sebesar 90°.

4.    Sistem kristal monoklin

Sistem kristal monoklin terdiri atas 2 bentuk, yaitu : monoklin sederhana dan berpusat muka pada dua sisi monoklin (yang ditunjukkan atom dengan warna hijau).
Sistem kristal monoklin ini memiliki panjang rusuk yang berbeda-beda (a ≠ b≠ c), serta sudut α = γ = 90° dan β ≠ 90°.

5.    Sistem kristal triklin

Pada sistem kristal triklin, hanya terdapat satu orientasi. Sistem kristal ini memiliki panjang rusuk yang berbeda (a ≠ b ≠ c), serta memiliki besar sudut yang berbeda-beda pula yaitu α ≠ β ≠ γ ≠ 90°.
6.    Sistem kristal rombohedral atau trigonal

Pada sistem kristal ini, panjang rusuk memiliki ukuran yang sama (a = b ≠ c). sedangkan sudut-sudutnya adalah α = β = 90°dan γ =120°.
7.    Sistem kristal heksagonal

Pada system kristal ini, sesuai dengan namanya heksagonal (heksa = enam), maka system ini memiliki 6 sisi yang sama. System kristal ini memiliki dua nilai sudut yaitu 90° dan 120° (α = β = 90°dan γ =120°) , sedangkan pajang rusuk-rusuknya adalah a = b ≠ c. semua atom berada pada sudut-sudut (pojok) heksagonal dan terdapat masing-masing atom berpusat muka pada dua sisi heksagonal (yang ditunjukkan atom dengan warna hijau).

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara

Minggu, 28 April 2013
Posted by Unknown

Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.

Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.

Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:

1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.

Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengelompokan Hacker berdasarkan Kemampuannya.

Kamis, 18 April 2013
Posted by Unknown

Belajar hacking atau ingin menjadi hacker selalu terbesit di pikiran para pencinta IT. Dan seperti tingkatan jabatan di sebuah perusahaan hacker juga memiliki tingakatan atau pembagian, berdasarkan kemampuan profesionalnya. Dalam hal ini bisa kita bagi menjadi tujuh golongan atau pengelompokan. Seperti yang disampaikan oleh Marc Rogers MA, seorang guru besar psikologi dari University of Manitoba Hawai, yakni:

Tool Kids/NewBies, Kelompok ini adalah orang-orang pemula yang baru belajar hacking, dan kemampuannya belum seberapa. Pengoprekan dilakukan dengan cara-cara sederhana, biasanya mereka mendapat referensi banyak dari internet. Mereka belum memiliki idea tau hasil sendiri, masih menggunakan aplikasi yang sudah ada.

Cyber Punk, Kelompok kali ini berada di satu tingkat di atas Tool Kids. Mereka sudah mulai mampu mempelajari karakteristik system yang mereka serang. Pengetahuan mereka tentang bahasa pemrograman cukup andal, karena mampu mendefinisikan hingga karakteristik umumnya. Dengan kemampuannya ini, ia sudah mampu menciptakan alat bantu infiltrasi sendiri, sehingga tidak terlalu membutuhkan bantuan dari internet, bak sebagai referensi atau penyuplai data aplikasi. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan memiliki kecenderungan untuk kriminal, seperti defacing web, carding, maupun spamming.
Internals
Kelompok ini biasanya adalah mereka-mereka yang punya pengalaman di perusahaan IT atau bahkan masih berkerja di salah satu perusahaan IT. Memiliki kemampuan yang cukup mungkuni di hal programming dan teknis. Dan melakukan berbagai aktivitas hacking dengan mengandalkan berbagai kombinasi sumber daya internal maupun eksternal yang ada untuk berbagai tujuan. Contoh, pelanggaran paling sering dilakukan adalah breaking over priviledge activity, yakni segala aktivitas yang melanggar batasan-batasan hak yang dimiliki.

Coders, Kelompok yang satu ini bisa pula diketahui dengan sebutan resources, yakni orang-orang yang menjual informasi yang ada pada internet kepada orang-orang atau kelompok yang membutuhkan. Kemampuan programming dan teknisnya sangat andal dan kelompok ini malakukan berbagai aktivitas infiltrasi dalam rangka untuk memperoleh berbagai data ataupun informasi yang dapat dijual. Coders juga membantu membuat berbagai aplikasi bantu hacking yang dibutuhkan oleh para hacker ataupun attacker/cracker yang membutuhkan.

Old Guard Hackers (Idealism Gate Keepers), Kelompok inilah yang dianggap sebagai para hacker sejati, karena semua aktifitasnya bertujuan untuk kemajuan informasi dan ilmiah. Akan tetapi jika ditilik dari jumlahnya, kelompok ini merupakan minorotas. Apalagi mereka masih berpegang teguh kepada etika yang dijunjung oleh para hacker, yakni kemampuan di atas segalanya.

Professional Criminals, Kelompok yang satu ini memanfaatkan ilmu hacker ataupun attackernya sebagai sumber mata pencaharian utama. Kemampuan yang dimiliki kelompok ini cukuplah sangat mungkuni karena mengombinasikan banyak hardware dan pengetahuan programming yang bisa diandalkan dilengkapi informasi yang diperoleh dari Coders. Target kejahatan merekapun sudah tidak lagi di kelas cyber punk yang lebih banyak pada target individu, namun justru pada kalangan korporat dengan jalan merampok dana yang tersedia dengan melakukan transfer secara tersembunyi.

Cyber Terrorist, Kelompok ini memiliki kemampuan yang luar biasa tetapi biasanya mereka bermotif karena ada sentiment kepada golongan tertentu, dan melakukan berbagai aktivitas yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi mereka. Inilah tingkatan tertinggi dalam dunia hacker, minimal sampai saat ini karena menggabungkan berbagai sumber daya yang ada, level kemampuan, bahkan menggunakan sarana prasarana bantuan dari pihak sponsor yang membantu seperti satelit komunikasi.

       Lalu bagaimana dengan negeri ini? Apakah sudah banyak yang menjadi Cyber Terrorist? Yang banyak para boomer, sebagai teroris dunia nyata bukan dunia maya. Kedepan ada waktunya di Indonesia juga punya ahli-ahli di dunia IT yang punya etika tinggi, insyaAllah. Semoga postingan kali ini bermanfaat… ^_^

Pandangan atau Pendapat Saya Mengenai Pancasila

Posted by Unknown

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia Saya akan mencoba memberikan pendapat saya mengenai pancasila baik dari sila pertama sampai sila kelima.

Pada sila pertama, dalam pancasila berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Esa itu Satu, maka setiap manusia harus Percaya dan Taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Kita juga harus selalu bersyukur atas nikmat yang diberi-Nya, serta saling menghormati adanya perbedaan keyakinan antara satu individu dengan individu yang lain, sehingga tidak adanya sifat memaksa dalam suatu agama kepada orang lain. Dan ketika sila pertama ini sudah dijalankan sebagaimana mestinya kita akan lebih mudah untuk menjalani sila-sila dari pancasila selanjutnya.

Mengapa ketuhanan yang maha esa diletakkan pada sila pertama?

Menurut saya karena dalam keadaan apapun kita harus mengingat Allah dan selalu ingat bahwa Allah selalu lihat apa yang kita lakukan, karena dengan mengingat Allah kita tidak akan melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan.

Pada sila kedua, dalam pancasila berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Yang berarti setiap manusia harus bersikap Adil dan Beradab dalam segala bidang atau profesi yang dijalankan. Adil yang berarti mengakui persamaan hak dan kewajiban sesama manusia. Sedangkan Beradab berarti mempunyai adab atau etika atau sikap dalam bertindak. Tidak semua manusia bisa menjalakan sila kedua ini, karena ketika manusia berada dalam profesi yang menggiurkan mereka, itu akan menjadikan manusia lupa diri dengan apa yang dilakukan.

Menurut saya, di negara ini pada sila kedua belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Saya akan mencoba memberi contoh yang pertama mengenai di bidang hukum, dalam negara ini dijatuhkannya hukum pada orang yang maling sendal sama orang yang maling uang rakyat. Itu tidak sebanding, karena jatuhnya hukuman lebih berat pada maling sendal. Itu semua entah tata aturan nya yang salah atau orang-orang yang diberi kepercayaan menyalahgunakannya.

Kemudian saya akan memberi contoh kedua pada bidang politik, pada salah satu stasiun televisi yang pernah saya tonton yang membahas tentang suatu masalah dan didalamnya terdapat orang-orang intelektual seperti lawyer, anggota DPR, dll. Saat menyampaikan pendapat itu terjadi berdebatan masing-masing individu yang semakin memuncak sehingga terdengarlah ucapan yang tidak senonoh atau tidak wajar untuk orang-orang sekelas mereka yang mempunyai intelektual tinggi apalagi acara seperti itu di tonton oleh masyarakat luas. Hal seperti itu, sangat tidak mencerminkan adab yang baik, karena seharusnya orang yang berintelektual memiliki etika disetiap masing-masing profesi yang dijalankannya.

Pada sila ketiga, dalam pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. Mempunyai maksud untuk mempersatukan seluruh rakyat indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika yang berarti walaupun di negara ini kita memiliki beragam kebudayaan, adat-istiadat, kebiasaan, suku, ras, agama dsb atau memliki banyak perbedaan, tetapi walaupun berbeda-beda kita tetap satu tujuan.

Contoh nya seperti dalam sebuah organisasi terdapat banyak individu yang memiliki agama, suku dan ras yang berbeda-beda namun untuk menjalankan satu tujuan bersama mereka tetap satu tanpa memandang perbedaan tersebut.

Pada sila keempat, dalam pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Mempunyai arti apabila dalam mengambil keputusan bersama itu harus diselesaikan dengan musyawarah karena sebagai masyarakat kita mempunyai hak, kewajiban serta kedudukan yang sama. Bukan hanya dalam mengambil keputusan tetapi terkadang dalam masyarakat terdapat konflik atau masalah yang juga diselesaikan dengan jalan baik yaitu bermusyawarah.

Pada sila kelima, dalam pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menurut saya apa yang dimaksud dari sila kelima hampir sama dengan sila kedua yang membahas tentang keadilan yaitu adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antar sesama manusia.

Dari pendapat saya mengenai sila pertama sampai sila kelima memiliki pengertian yang saling berkaitan satu sama lain atau berkesinambungan untuk mencapai sesuatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera seperti yang memang diharpakan pada pancasila.

Kesimpulan yang saya dapat sebenarnya tercapainya tujuan dari isi pancasila ini semua tergantung dari individu masing-masing. Apakah ingin menjalankannya atau menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk mencapai kesejahteraan rakyat? Atau hanya sekedar menghafal yang pada akhirnya pancasila ini hanya terpajang diatas sudut ruangan pendidikan? Semua kembali kepada masing-masing Rakyat Indonesia.
Diberdayakan oleh Blogger.